Sabtu, 22 Februari 2020

KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK



.........
hits counter

- Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat konsorsium guna memberikan variasi jaminan pengadaan barang atau jasa.
Dengan kesepakatan ini, setidaknya kini ada dua konsorsium yang terbentuk yakni KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK (KPP) dan KONSORSIUM JAMINAN SURETY BOND (KJSB).
Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

"Sesuai dengan Permen Nomor 31 Tahun 2015 bahwa kita tidak menentukan sendiri tetapi konsorsium asuransi sudah dijamin oleh OJK.
Nggak ada persyaratan tertentu atau kita milih siapa-siapa, kalau yang konsorsium kita mengikuti aturan.
Awalnya keputusan presiden (kepres) terus diturunkan jadi permen," jelas Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pelayanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Sumito, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

KPP sendiri diketuai Asuransi Sinarmas dengan anggota dari Perum Jamkrindo, Asuransi ASPAN, ASEI, Bangun Askrida, Cakrawala Proteksi, Binagriya Upakara, Panin, dan Central Asia.
Sementara KJSB terdiri dari Asuransi Jasarahaja Putera selaku ketua dan Kredit Indonesia, Wahana Tata, Astra Buana, Bringin Sejahtera Artamakmur, Bintang, serta VIDEI selaku anggota konsorsium.

Dibentuknya konsorsium-konsorsium asuransi itu tak terlepas dari keinginan asuransi yang tidak hanya bisa menjamin proyek kecil, tetapi juga proyek-proyek besar.

Pembentukan dua konsorsium tersebut berguna bagi tumbuh kembang asuransi di Indonesia. Tak hanya bagi asuransi, konsorsium juga memiliki dampak positif bagi Kementerian PUPR.

"Bagi Kementerian PUPR, konsorsium itu bisa membuat mereka dapat lebih bekerja sama dengan para pihak asuransi," cetus Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK, Dumolly F Pardede.

Baik KPP dan KJSB sama-sama akan mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya.
Rencananya, Surat Jaminan tersebut akan digunakan untuk dua proyek milik Kementerian PUPR, pembangunan infratstruktur dan perumahan rakyat.

 free web counter Counter Powered by  RedCounter


Perumahan Pondok Surya Mandala Blok K1 No. 13 RT.005/RW.013 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat

Ruko Pondok Kuwera No.1C
Jl.Raya Tengah RT.003 RW.012 Gedong, Ps.Rebo
Jakarta Timur.DKI Jakarta - 13760
Phone : (021) 840 1420, (021) 2282 5424
Fax : (021) 2282 5963
Ruko Rose Garden Blok RRG 2 No.12,Lt.3 Grand Galaxy City,Jakasetia, Bekasi Selatan Phone : (021) 8275 1371 Fax : (021) 8275 1371

 free web counter Counter Powered by  RedCounter
free hit counterFlag Counter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar